Tersangka berinisial RA, pramuniaga toko elektronik berumur 21 tahun, warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, ditangkap di rumah kakaknya. Perempuan ini membuang jasad anak kandung perempuan di bawah jembatan Jalan Urip Sumoharjo, Wayhalim Permai, Sukarame, Bandarlampung, Rabu 28 Februari 2024.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi berdasarkan petunjuk sehelai kaos merah bertuliskan Cosmos. Kaos ini digunakan membalut jasad bayi saat ditemukan di bawah jembatan.
Hasil pemeriksaan RA mengakui pembunuhan dan pembuangan bayi kandung sebelum dibuang di bawah jembatan. Tersangka tega berbuat keji lantaran malu melahirkan bayi perempuan hasil hubungan gelap dengan pacar yang sudah meninggalkannya.
Kompol Warsito menjelaskan RA melakukan persalinan seorang diri di kamar mandi rumah kakaknya. Bayi disimpan di ruang sholat dengan balutan kaos merah bertulisan Cosmos dan dimasukkan plastik hitam. Jasad bayi dibiarkan dua hari sebelum dibuang di bawah jembatan Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung.
Tersangka dirawat Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung karena kondisi fisik belum stabil pasca melahirkan. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
ARI IRAWAN
Posting Komentar