Tersangka maling berinisial HR, umur 37 tahun, warga Lampung Tengah. ditangkap polisi ketika membawa kabur motor curian Honda Beat putih hitam dengan plat nomor polisi BE 2675 AFS. Pelaku sempat dikejar-kejar massa sebelum diringkus polisi.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Kamis 18 April 2024 merilis, penangkapan tersangka maling HR bersama barang bukti motor Beat curian, dua senjata api rakitan berikut enam peluru, kuci T bersama lima mata kunci, kunci letter L, dan sebuah handphone.
Kawanan maling motor terdiri dua orang. HR ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sesaat terjadi pencurian motor Beat di kawasan Korpri Raya, Sukarame. Polisi melakukan pengejaran hingga Jalan Ryacudu. Seorang tersangka lagi berhasil kabur.
Penggeledahan maling mendapati sejumlah barang bukti termasuk dua senjata api dalam tas. Tersangka juga mengenakan kaki kanan palsu. Pengakuan maling ini memakai kaki palsu sejak mengalami kecelakaan kerja tahun 2014.
Kompol Warsito mengungkap hasil pemeriksaan HR telah mencuri motor lima kali. Polisi masih mendalami TKP termasuk kepemilikan senjata api rakitan.
HR sendiri mengakui lima kali pencurian motor di wilayah Sukarame dan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, serta wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro. Hasil kejahatan dipakai foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka tertangkap basah membawa peralatan pencurian dan dua senjata api rakitan. Namun, senpi itu diakui milik rekannya berinisial HS. Pelaku masih mejalani pemeriksaan Polsek Sukarame dengan barang bukti motor curian.
ARI IRAWAN
Posting Komentar