Tiga mantan pejabat dituntut pidana penjara hingga 9 tahun di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (22/10/2026).
Ketiga terdakwa yakni Ahmad Alamsyah, Isman Efrilian, dan Fahruk. Mereka didakwa menyimpangkan pengelolaan anggaran melalui kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara Rp2,9 miliar berdasarkan audit BPK.
Fahruk selaku mantan Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan dituntut paling berat, yakni 9 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Ahmad Alamsyah selaku mantan Sekretaris DPRD dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp330 juta subsider 4 tahun penjara.
Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp582 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa.






0 comments:
Posting Komentar