Tersangka pemerkosa berinisial HR, umur 52 tahun, masih menjalani pemeriksaan Polsek Tanjungkarang Timur. Pria ini ditangkap atas laporan orangtua korban, seorang remaja 13 tahun.
Kaposlek Tanjungkarang Timur Kompol Hadi Prabowo, Jumat 19 April 2024, mengungkap kasus pemerkosaan dengan tersangka HR. Pelaku seorang buruh harian lepas. Ia memiliki istri dan tiga anak serta beberapa cucu. HR juga dikenal sebagai tokoh masyarakat dan aktif dalam kegiatan lingkungan.
Pemeriksaan polisi mengungkap pemerkosaan terjadi Kamis malam. HR membuntuti korban sepulang membeli kuota handphone. Tanpa disangka, korban dibekap dari belakang dan dibawa ke rumah kosong dekat tempat tinggalnya.
Pelaku terang-terangan memaksakan hubungan intim. Korban tidak berkutik karena diancam hendak dibunuh jika berani berteriak atau melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.
Kompol Hadi Prabowo mengatakan HR sebenarnya menaksir ibu korban. Karena ibunya sibuk dengan kegiatan di pasar maka anaknya jadi sasaran.
Tersangka mengakui pemerkosaan anak tetangga karena khilaf. Pemerkosaan sudah direncanakan dua hari. Nafsu birahinya memuncak begitu bertemu korban dalam suasana sepi.
Tersangka pemerkosa dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ARI IRAWAN
Posting Komentar