Sidang putusan praperadilan dipimpin hakim tunggal Muamar Azmar Mahmud Fariq. Persidangan kuasa hukum Muhammad Erwinsyah, Slamet Haryadi, dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Slamet Haryadi mengatakan permohonannya dikabulkan tentang status tersangka tidak sah. Dengan putusan ini maka pihaknya segera memroses pembebasan M. Erwinsyah dari Rutan Kelas IIB Kotabumi sehingga mantan Inspektur Lampung Utara itu kembali berkumpul dengan keluarganya.
Kepala Rutan Kotabumi menyatakan M. Erwinsyah dibebaskan Selasa malam pukul 21.00 WIB. Pembebasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum dapat memberikan komentar terkait putusan Pengadilan Negeri Kotabumi.
Inspektur Kabupaten Lampung Utara M. Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi Inspektorat, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.45 WIB.
Selain M. Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara lebih dulu menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandarlampung (LPTS UBL) Ronny Hasudungan Purba sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202 juta.
ADI SUSANTO
Posting Komentar