Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, Selasa, 21 Mei 2024, mengatakan pembunuh berinisial AEA itu dicurigai pengemudi travel saat naik kendaraannya pada Senin Pagi. Sopir tersebut mengontak anggota Polsek Bangunrejo.
Saat lewat di Kampung Sinarseputih, Bangunrejo, Lampung Tengah, anggota Polsek setempat pun membekuknya.
Pembunuh anggota reserse Polres Lampung Tengah itu kabur dari LPKA Masgar pukul 8 pagi, Senin, 20 Mei 2024. Petugas menduganya menaiki tembok, melompati teralis besi, dan lari lewat perladangan. Warga sempat melihatnya di Simpang Sidokerto dan Wates.
Sang remaja dihukum sembilan tahun penjara karena membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat di Losmen Mawar, Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.
SIGIT SANTOSO
Posting Komentar