Siswa bernama RD, 15 tahun, dianiaya oknum kepala SMPN 1 Raman Utara ketika bersama teman-temannya mengambil nomor ujian di ruangan Tata Usaha, Senin 27 Mei 2024. Kepala sekolah langsung marah begitu melihat banyak siswa mengenakan topi terbalik.
Dari sekian banyak siswa hanya RD jadi sasaran kemarahan. Kepala sekolah main tabok sampai delapan kali hingga telinganya berdengung dan kepala pusing. Meski begitu, RD tetap mengikuti ujian hingga selesai.
Orangtua RD, Sulis Mariyati, tidak terima atas penganiayaan anaknya. Ia melapor ke Polsek raman Utara didampingi dua penasihat hukum, Minggu 2 Juni 2024. Gegara ditaboki semena-mena pendengaran anaknya berkurang. Sang anak tidak pantas diperlakukan kasar oleh oknum pendidik.
Usai laporan polisi, Sulis Mariyati mengaku diintimidasi oleh oknum kepala Korwil Pendidikan Raman Utara. Oknum kepala sekolah juga datang dan meminta maaf. Namun, orangtua tetap menginginkan proses hukum berlanjut.
Penasihat hukum mendampingi proses visum maupun laporan ke polisi soal penganiayaan anak di bawah umur. Kasus ini sednag diselidiki oleh Polsek raman Utara.
MUHAMMAD FARID
Posting Komentar