Sosper yang dilaksanakan oleh anggota DPRD dari dapil 3 tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Kuala Sekampung, tokoh masyarakat, dan juga ratusan warga, yang bertempat tinggal di sana.
Taman menyebut DPRD perlu mensosialisasikan Perda tersebut, agar masyarakat mengetahui pentingnya menjaga ketentraman dan ketertiban di daerah tempat mereka tinggal. Dalam Perda itu juga warga dilindungi dan dibatasi oleh Undang undang, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Anggota DPRD Lampung Selatan itu mengatakan sosper ini dilaksanakan dalam kurun waktu 12 kali dalam setahun. Ia akan mensosialisasikannya ke wilayah dapil 3, yang meliputi Kecamatan Sragi, Ketapang, Bakauheni, dan Penengahan.
GELLY
Posting Komentar