Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dihadiri Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat. Sebanyak 231 kepala desa dari 23 kecamatan mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun.
Berdasarkan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat 1 menyebutkan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun.
Penjabat Bupati Aswarodi mengukukan 231 kepala desa terdiri masa jabatan periode 2021-2029 sebanyak 140 desa dan 91 desa masa jabatan 2023-2031. Sebelumnya masa jabatan kepala desa hanya enam tahun dan sekarang menjadi delapan tahun.
Dari 232 desa tersebar di 23 kecamatan, Lampung Utara hanya satu Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, tidak mengikuti pengukuhan karena masih diduduki penjabat kepala desa. Kepala desa belum definitifkarena masih ada persoalan.
Ketua Apdesi Lampung Utara Hendri Kanopi membenarkan penarikan dana sesuai kesepakatan bersama per kepala desa sebesar Rp300 ribu. Dana terkumpul Rp69,3 juta untuk membiayai pengukuhan. Pengumpulan dana bukan paksaan, namun berdasarkan musyawarah.
Instansi terkait tidak memilik anggaran untuk pengukuhan tambahan masa jabatan kepala desa tahun 2024. Bersamaan kegiatan ini, Pemkab Lampung Utara menggelar acara netralitas pilkada bagi ASN, camat dan kepala desa.
ADI SUSANTO
Posting Komentar