Tersangka pencuri jaringan kabel Pelabuhan Bakauheni berinisial WAP, 27 tahun, dan UN, 22 tahun. Komplotan ini berjumlah empat orang tetapi dua lainnya masih buron. UN bertugas sebagai eksekutor pemotong jaringan kabel. Sementara kawanan lainnya hendak mengakut barang curian keluar dari area pelabuhan.
UN mengaku warga Kecamatan Malinping, Kabupaten Lebak, Banten, dan WAP asal Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Polisi menyita barang bukti gulungan besar kabel, sebuah router, sebuah TP link, dan speed shooter.
Pencurian kabel cepat diketahui melalui pengecekan CCTV. Petugas ASDP mendapati seseorang sedang memotong jaringan kabel di gangway Dermaga 5. Petugas cepat memergoki pelaku UN yang sudah mendapatkan gulungan besar kabel. Pencurian kabel ini mengakibatkan akses pintu pelayanan kapal Dermaga 4 terganggu selama dua jam.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja menjelaskan eksekutor pemotong kabel dibekuk sekluriti ASDP dan KSKP Bakauheni. Pelaku membuka mulut soal rekan lainnya berinisial WAP sedang menunggu di Dermaga 1 sehingga berhasil diamankan dua orang.
Pencurian jaringan kabel menimbulkan kerugian Rp8,5 juta. Tersangaka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Pelaku diduga sudah merencanakan pencurian jaringan kabel akses pintu kapal. WAP masuk pelabuhan lebih dahulu pukul 15.00 WIB dan UN menyusul waktu Magrib. Tidak lama kemudian dua temannya menunggu di area Pelabuhan Bakauheni.
Tersangka WAP mengaku sudah dua kali menggasak jaringan kabel Pelabuhan Bakauheni. Pencurian cukup menggunakan cutter sebagai pemotong kabel. Barang curian dijual untuk kebutuhan makan. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pemulung botol. Ia menyasar kabel pelabuhan karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
Posting Komentar