pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Caleg Sembunyi di Gudang Ditangkap Gakkumdu Lampung Utara

KOTABUMI (2/8/2024) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Utara mengeksekusi terpidana calon legislatif Partai Buruh, Rina Agustina. Caleg ini bersembunyi di gudang ketika petugas menggerebek rumahnya di Desa Cadimas, Abung Selatan, Lampung Utara, Kamis 1 Agustus 2024.

Rina Agustina terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilu sehingga dihukum satu bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Caleg Partai Buruh itu dijemput paksa tim Gakkumdu, Bawaslu, dan Polres karena pemanggilan tiga kali secara patut tidak digubris.

Jaksa eksekutor bersama Gakkumdu menggerebek rumahnya. Petugas sempat dikelabuhi suami Rina Agustina dengan mengatakan istrinya tidak berada di rumah. Petugas terpaksa melakukan penggeledahan. Kecurigaan akhirnya terbukti Rina Agustina bersembunyi di gudang.

Rina Agustina ditangkap tampa perlawanan, namun sempat terjadi cekcok mulut antara petugas dan keluarga. Calon legislatif daerah pemilihan 1 Kotabumi dan Kotabumi Utara itu langsung digelandang ke Kantor Kejari Lampung Utara dan dijebloskan ke Rutan Kotabumi.

Eksekusi atas dasar putusan Pengadilan tinggi Lampung, Kamis 7 Maret 2024. Pelaku terbukti melanggar Undang-undang pemilu pada masa kampanye Pemilu 2024. Rian Agustina berkampanye di tempat ibadah.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, Jumat 2 Agustus 2024, mengatakan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Lampung terdakwa Rina Agustina dihukum satu bulan kurungan dan denda Rp5 juta. Bila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan.

Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intansari menyebut adanya enam laporan pelanggaran pemilu termasuk temuan Panwas pada tahapan pemilu serentak 14 Februari lalu. Tiga terigestrasi, satu tidak memenuhi unsur dan meninggal dunia. Salah satu laporan sudah diproses dan mendapatkan keputusan tetap yaitu caleg Rina Agustina dari Partai Buruh.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->