WONOSOBO (8/8/2024) – Sialnya maling tepergok massa saat menggasak sepeda motor di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 18.20 WIB. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan hingga kedatangan Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo.
Tersangka berinisial SL bin Sahpudin, 35 tahun, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Pria ini maling motor milik Tumono, petani berusia 35 tahun, warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
Tumono memarkir motor TVS merah bernomor polisi BE 4235 VT di belakang rumah bertepatan waktu Magrib. Baru masuk rumah, pemilik mendengar suara standar motor terlipat. Sesaat kembali ke belakang, motor sudah didorong sejauh 40 meter ke jalan oleh orang tidak dikenal.
Pelaku diteriaki maling hingga gugup dan melepaskan kendaraan curian. Pemilik bersama warga mengejar tetapi maling mencabut pisau dari pinggang kiri. Ancaman pelaku memancing kedatangan massa lebih banyak hingga pelaku tidak berkutik. Sempat menjadi bulan-bulanan massa, maling diamankan polisi.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, Kamis 8 Agustus 2024, menjelaskan kronologi pencurian motor milik warga Pekon Banyu Urip dengan tersangka SL. Pemilik memergoki maling sedang mendorong motor bernilai Rp6,5 juta. Pelaku kabur dan dikejar-kejar massa.
Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo segera mendatangi TKP karena mendapatkan laporan warga. Polisi bersama warga menangkap tersangka. Hasil interogasi pelaku mengakui tepergok mencuri sepeda motor sehingga digelandang ke Polsek Wonosobo.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor TVS, STNK, BPKB milik korban, sarung pisau warna coklat, celana jeans biru, baju lengan panjang hitam, dan kunci T milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
AJI MADA
Posting Komentar