TULANGBAWANG TENGAH (8/8/2024) – Tiga artis Cina dan Jepang diamankan Kantor Imigrasi Kotabumi saat menghadiri Art Festival di Uluan Nughik Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis 1 Agustus 2024. Penangkapan warga negara asing ini karena dugaan pelanggaran izin tingga.
Art Festival Tulangbawang Barat dihadiri artis atau seniman mancanegara dari Cina, Jepang, Amerika Serikat, dan Thailand. Festival ini menyuguhkan karya seni rupa, pertunjukan tari, teater, pentas musik,serta beragam workshop.
Tiga artis Cina dan Jepang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal berdasarkan informasi warga saat melakukan pengawasan orang asing. Pemkab Tulangbawang Barat mengundang empat artis asing untuk memeriahkan festival seni yaitu Chen Sirun, Wu Jianjing, Kita Mariko, dan Kurt David Peterson.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen paspor dan visa izin tinggal, tiga warga negara asing dari Cina dan Jepang menyalahi aturan keimigrasian. Mereka bernama Chen Sirun berusia 37 tahun dan Wu Jianjing berumur 35 tahun asal Cina serta Kita Mariko berusia 41 tahun, warga negara Jepang. Sementara Kurt David Peterson berumur 42 tahun asal Amerika Serikat memiliki izin tinggal sesuai peraturan.
Ketiga orang itu langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Raden Inten II Lampung. Kepala Imigrasi Kotabumi Tyas Kristyaningrum, Kamis 8 Agustus 2024, membenarkan pengamanan tiga warga negara asing tersebut.
Tyas Kristyaningrum menjelaskan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi terhadap tiga orang tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Izin tinggal tidak sesuai keperluannya.
Kepala Imigrasi Kotabumi berharap insiden seperti ini tidak terulang. Apalagi sampai melibatkan pemerintah. Ia meminta semua pihak berkoordinasi terlebih dahulu jika mengudang warga negara asing ke daerah. Semua warga dapat melaporkan ke petugas bila mengetahui keberadaan orang asing.
ADI SUSANTO
Posting Komentar