BANDARLAMPUNG (6/8/2024) - Polda Lampung membongkar perdagangan benih lobster bernilai miliaran rupiah di Pesisir Barat. Petugas setidaknya menyita 7.500 bibit, yang diduga akan dipasarkan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Vietnam.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny, Selasa, 6 Agustus 2024, mengatakan penangkapan pedagang benih lobster dilakukan di Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Petugas tidak terlalu sulit meringkus para pedagang karena dilakukan di rumah, memakai peralatan sederhana, seperti aquarium, plastik, dan botol plastik.
Kombes Pol Dony mengatakan dua dari pedagang kini ditetapkan menjadi tersangka dan terus menjadi materi pengembangan penyidikan jaringannya, mulai dari pembeli dan kurir, dari dalam hingga luar negeri.
Adapun benih lobster dibeli dari nelayan dengan harga 15 ribu per ekor dan dijual dengan harga sepuluh kali lipat atau setidaknya 150 ribu per ekor di luar negeri. Dalam kondisi lancar, para pedagang bisa meraup keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Saat diperiksa, kedua pedagang benih lobster, masing-masing Renaldi Hidayat dan Randi Prastyo mengaku baru terjun dalam bisnis ini satu setengah bulan, karena untuk setiap orang bisa meraup keuntungan 600 juta rupiah dalam sehari.
Kombes Pol Donny mengakui sejumlah pihak masih memerlukan sosialisasi, terutama kepada para nelayan, agar tidak jual beli benih lobster, karena dilarang Undang-Undang.
Adapun 7.500 bibit benih lobster yang disita sudah dilepas lagi ke perairan Pesisir Barat untuk berkembang menjadi lobster.
ARI IRAWAN
Posting Komentar