KOTABUMI (6/8/2024) - Penjabat Bupati Lampung Utara Aswarodi kembali mewarning Aparat Sipil Negara, ASN, dan Kepala Desa di 23 kecamatan kabupaten tersebut tidak terlibat dalam kampanye kepala atau wakil kepala daerah.
Aswarodi mengatakan hal itu dalam rapat bertajuk Penguatan Integritas dan Kotmitmen Netralitas ASN dan perangkat desa, dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil di ruang siger Pemkab setempat, Selasa 6 Agustus 2024.
Acara itu di hadiri Sekda Lekok, Agus Romdani, Penata kelola Pengawasan Bawaslu Lampung Utara, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa seluruh Lampung Utara.
Aswarodi menyebut netralitas ASN, pegawai pemerintah non-ASN, dan aparat Desa dalam Pemilu, Pilpres, dan Pilkada melarang keras berkampanye atau berkegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau sosialisasi di media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.
Penjabat Bupati Lampung Utara itu mengakui mulai banyak menerima pengaduan soal keterlibatan oknum ASN atau Kepala Desa, yang memfasilitasi Bakal calon Bupati untuk berkampanye. Pihaknya masih mendiamkan, karena para calon belum ditetapkan di KPU.
Namun, begitu ditetapkan dan ASN masih terlibat, Pemkab akan memberikan sanksi, termasuk memprosesnya ke pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
ADI SUSANTO
Posting Komentar