Mereka datang menemui wakil rakyat untuk memperjuangkan fasilitas umum lapangan bola dan pemakaman. Permasalahan tersebut bermula dari klaim hak guna usaha (HGU) PT BTS yakni anak perusahaan PT BW yang dinilai mengabaikan keberadaan aset masyarakat.
Tokoh adat sekaligus tokoh masyarakat di Wayhui, Ike Edwin, turut menjelaskan asal-usul tanah tersebut. Ia menyebut tanah itu merupakan tanah adat Kedamaian yangdihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran asal Jawa.
Tahun 70-an, sekdes bersama kepala desa mengajukan tanah untuk lapangan sepakbola dan makam. Usulan ini disetujui pemerintah. Pada 1996, tiba-tiba PT BW mengajukan izin HGU dan memagar tanah tersebut. Izin HGU diterbitkan tiga kali mencakup 350 hektar dan menimbulkan pertanyaan besar.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal menyatakan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat. DPRD akan memanggil BPN dan PT BW untuk mencari solusi.
GELLY
Posting Komentar