Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa HI dalam kapasitasnya sebagai Ketua LPTQ sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
HI menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama dua jam mulai pukul 09.30 sampai 11.30 WIB. Tersangka digiring menuju mobil tahanan memakai rompi merah. Ia masih menebar senyuman ketika keluar ruang pemeriksaan.
Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menjelaskan penetapan sekda Pringsewu sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus setelah dua tersangka lain berinisial RT dan TR ditahan lebih dahulu. Penyidik mengumpulkan bukti tambahan sehingga HI ditetapkan sebagai tersangka.
Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Penyelewengan dana hibah bersumber dari anggaran Pemkab Pringsewu diduga bernilai Rp3,285 miliar. Kejari Pringsewu menyita barang bukti kasus ini berkaitan dengan perkara sebelumnya yang menyeret dua tersangka yaitu TP sebagai bendahara LPTQ dan R sebagai sekretaris LPTQ.
Tersangka HI dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar