pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Waspada, Warung Kecil Jadi Incaran Pengedar Uang Palsu

CANDIPURO (24/1/2025) – Pengedar mengincar warung-warung kecil sebagai sasaran peredaran uang palsu di Lampung Selatan. Uang itu diperoleh pelaku dengan harga murah dengan cara pemesanan lewat aplikasi Telegram.

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin menyampaikan modus operasi dan asal-usul peredaran uang palsu dalam konferensi pers, Kamis 23 Januari 2025. Modus peredaran uang palsu terungkap setelah Polsek Candipuro menangkap tersangka pasangan suami-istri (pasutri) AS, 37 tahun, dan DS, 36 tahun, di Desa Cinta Mulya dan Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro.

Pengedar membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil  di perdesaan untuk meminimalkan kecurigaan. Warung kecil umumnya dijaga ibu rumah tangga lanjut usia. Pelaku biasanya berbelanja bahan pokok.

Penggeledahan tersangka AS menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000. Polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan istrinya, DS . Pengedaran uang palsu dengan motivasi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Pasutri itu rupanya mendapatkan uang palsu dari pemesanan lewat aplikasi Telegram. Uang palsu sebesar Rp1 juta  dengan harga hanya Rp350 ribu menggunakan metode pembayaran digital.

Hasil pengembangan mendalam, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp4,2 juta terkubur di belakang rumah pasutri AS dan DS.

AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pengedar uang palsu. Kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat khususnya para pedagang harap berhati-hati dan lebih teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apalagi menjelang bulan Ramadhan tidak menutup kemungkinan marak beredar uang palsu.

ADE KOLA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->