Barang Bukti Narkotika Senilai Rp67 Miliar Dimusnahkan

KALIANDA (12/6/2025) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara narkotika senilai Rp67 miliar selama periode Desember 2024 sampai Mei 2025.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebanyak 131 perkara.

Afni Carolina memerinci kasus narkoba menempati urutan teratas dengan jumlah 64 perkara narkotika antara lain sabu seberat 35 kilogram ganja 66 kilogram dan pil ekstasi 27.139 butir. Barang ini bernilai lebih Rp67 miliar.

Pemusnahan barang rampasan lainnya berupa bahan peledak sebanyak 1.113 gram, lima senjata tajam, sebuah pistol rakitan, dan satu unit sepeda motor. Ada juga 137 potong pakaian, tiga alat hisap sabu atau bong, tiga timbangan digital, 20 unit handphone, empat tas koper, 10 tas ransel, tiga kunci T, dan sebuah linggis.

Adapun penanganan perkara meliputi  narkotika 64 perkara, 19 pencurian, sembilan perkara undang-undang perlindungan anak, empat perjudian, tiga penggelapan, tiga pengeroyokan, tiga penganiayaan, dua senjata tajam, dua perikanan dan satu pornografi.

Selanjutnya satu kasus penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, pembunuhan berencana dan perkara informasi dan transaksi elektronik.

ADHE KOLA

0 comments:

Posting Komentar