Empat Anggota Polres Metro Dilaporkan Dugaan Kriminalisasi

BANDARLAMPUNG (12/6/2025) – Empat anggota Polres Metro dilaporkan ke Bid Propam Polda Lampung atas dugaan kriminalisasi dalam kasus kekerasan seksual dengan tersangka Ketua PGRI Metro berinisial AF.

Laporan disampaikan Muhamad Gustryan sebagai kuasa hukum AF, Kamis 12 Juni 2025. Para terlapor adalah kasat Reskrim, kanit PPA, penyidik pembantu unit PPA, dan seorang anggota Satres Narkoba Polres Metro. Keempat anggota diduga mengkriminalisasi perkara yang menimpa Andi Firmansyah.

AF sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap pasien berinisial SOL. Ia memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Metro pada Rabu 11 juni 2025. Hakim tunggal mengabulkan sebagian gugatan dan membatalkan penetapan tersangka AF oleh Polres Metro.

Muhamad Gustryan menjelaskan rangkaian kriminalisasi bermula tanggal 9 Mei 2025 ketika kliennya mendatangi rumah pasien SOL untuk mengklarifikasi tuduhan perbuatan asusila saat proses pengobatan.

Saat itu juga datang oknum anggota Satres Narkoba dan membawa AF serta istrinya ke Polres Metro pada pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAP). Itu pun mendahului laporan yang baru terbit pukul 23.08 WIB.

Dugaan kriminalisasi ini berlanjut keesokan harinya pada 10 Mei 2025. AF yang menjabat ketua PGRI Kota Metro itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Muhamad Gustryan meminta Polda Lampung segera menindaklanjuti perkara ini karena atas peristiwa ini AF sangat dirugikan.

ARI IRAWAN




Baca Berita Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar