Mantan karyawan mall bernama Ajid Mahendra menjadi karyawan sebuah mall di Bandarlampung selama enam bulan sejak Desember 2024 hingga mengundurkan diri Mei 2025.
Lulusan SMK itu meminta kembali ijazahnya setelah berhenti bekerja. Namun, perusahaan menahan ijazah dan meminta tebusan Rp4,5 juta. Perusahaan juga tidak membayarkan gaji terakhir sebesar Rp3,2 juta. Akibat penahanan ijazah itu Ajid Mahendra tidak bisa mendaftar sebagai karyawan di perusahaan lain.
Kuasa hukum Ajid Mahendra, Sarhani, berharap Polda Lampung mengusut perkara penahanan ijazah mantan karyawan mall tersebut. Ijazah itu sangat diperlukan mendaftar kerja di tempat lain. Kasus penahanan ijazah ini diduga juga dialami banyak korban lainnya.
Direktur legal mall bernama Ican ketika dimintai konfirmasi melalui telefon mengaku belum mendapat panggilan atau tembusan apapun soal pelaporan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan bernama Ajid Mahendra. Karena itu ia belum memberikan komentar apapun.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar