Narkoba Senilai Rp120 Miliar Dimusnahkan Polres Lamsel

KALIANDA (26/6/2025) – Polres Lampung Selatan memusnahkan ratusan kilogram narkoba di Lapangan Apel Mapolres, Kamis 26 Juni 2025. Narkoba ini hasil ungkap 15 kasus selama tiga bulan terakhir dengan 34 tersangka.

Pemusnahan barang bukti narkoba terdiri 116 kilogram sabu dan 276 kilogram ganja. Seluruh narkoba ini bernilai ekonomi lebih Rp120 miliar. Mayoritas narkoba merupakan hasil ungkap kasus di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Proses pemusnahan narkoba secara transparan. Barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan solar dan dilarutkan dalam ember besar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memimpin pemusnahan ratusan kilogram sabu dan ganja. Acara dihadiri Kodim, wakil bupati, anggota DPRD, Kajari, ketua Pengadilan Negeri, kepala BNNK, dan kepala Loka Rehabilitasi.

AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan pemusnahan narkoba bernilai lebih Rp120 miliar hasil operasi April sampai Juni 2025 ini menyelamatkan kurang lebih 875.955 jiwa.

Polisi mengamankan 34 tersangka  termasuk pasangan suami istri dengan barang bukti 30 kilogram sabu. Ada pula lima tersangka masih anak di bawah umur.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga hukuman mati.

ADHE KOLA

0 comments:

Posting Komentar