Tiga perakit senjata api ilegal ini berinisial RK, RS, dan ABT. RK berperan merakit atau memodifikasi airsoft gun sekaligus penjualan, RS penjual peluru eceran, dan ABT merupakan produsen peluru.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkap penggerebekan pabrik senjata api rakitan berawal dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polres Tanggamus pada 2 Mei 2025. Penggeledahan maling motor berinisial RS menemukan senpi rakitan jenis FN kaliber 9 milimeter.
RS mengaku membeli senpi rakitan dan amunisi dari tersangka RK seharga Rp8 juta. Pengembangan kasus ini mendapatkan pengakuan RK membeli senjata api dari buronan berinisial H senilai Rp5 juta.
Sementara empat peluru dibeli dari tersangka ABT seharga Rp50.000 per butir. Penggeledahan rumah RK di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mendapatkan sepucuk senpi rakitan jenis Glock dan 18 peluru kaliber 22 milimeter.
Polisi kemudian menggerebek rumah sekaligus pabrik senjata api rakitan milik RS di Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, dan menemukan empat pucuk airsoft gun, mesin las, dan kompresor.
Sementara ABT ditangkap Polda Lampung di Purbalingga, Jawa Tengah. ABT merupakan produsen dan distributor peluru. Polisi menemukan barang bukti 8.353 peluru berbagai kaliber. Selain peluru juga didapatkan 1.044 selongsong peluru, alat peredam, teleskop senjata, dan silinder revolver. Tersangka menjual peluru melalui platform online.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar