Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Tersangka Mafia Tanah

BANDARLAMPUNG (25/6/2025) – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Lampung Selatan berinisial LM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TR menjadi tersangka korupsi hak atas tanah Kementerian Agama.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka mafia tanah setelah pemeriksaan selama enam jam. Penyidik menemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya, Rabu 25 Juni 2025, menyampaikan LM dan TR sebaga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 tahun 1982.

Tanah seluas 1,7 hektar itu milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatang.

Armen Wijaya mengatakan perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait tanah milik Kementerian Agama RI teapi beralih kepemilikan atas nama perorangan berinisial AF.

Hasil pendalaman Kejati Lampung menemukan fakta manipulasi data oleh beberapa orang. Aset tanah Kementerian Agama dikuasai tersangka dan melibatkan oknum BPN Lampung Selatan.

Berdasarkan penghitungan Kantor BPKP Lampung, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp54,4 miliar.

Modus operandi korupsi hak atas tanah yaitu LK memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan pegawai untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan  Kementerian Agama berdasarkan SHP Nomor 12 Tahun 1982. Padahal bukti-bukti kepemilikan tanah yang diajukan AF dan TR patut diduga palsu.

ARI IRAWAN


0 comments:

Posting Komentar