Polisi Panggil PLN Kotabumi dan Dishub Lampung Utara

KOTABUMI (19/6/2025) – Kepala Dinas Perhubungan mengaku dipanggil unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara soal mekanisme pembayaran penerangan jalan umum (PJU) ke PLN yang juga bergulir menjadi penyelidikan Pansus di DPRD setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara Anom Sauni, Kamis 19 Juni 2025, menjelaskan pihaknya beberapa minggu lalu dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor mengenai mekanisme pembayaran tagihan PLN.

Tidak hanya dipanggil, Dinas Perhubungan juga diminta menyerahkan beberapa dokumen terkait pembayaran tagihan penerangan jalan umum ke PLN.

Dalam pemeriksaan dan pemantauan beberapa pihak, Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Bumi Abung dan PLN UP3 Kotabumi tiba-tiba mengganti sekitar 30 dari 60 meteralisasi PJU. Menurut penyampaian lisan PLN kepada Dinas Perhubungan, meterialisasi sudah rusak atau tidak layak.

Sementara DPRD mencurigai adanya dugaan permainan dalam pembayaran 5.298 titik PJU di 23 kecamatan sebesar Rp1,5 miliar sampai Rp1,8 miliar per bulan atau Rp250 ribu per lampu dalam kondisi lampu hidup atau mati. Hal itu juga menimbulkan kecurigaan kepolisian.

Polres Lampung Utara sudah dua kali memanggil Manajer PLN Bumi Abung Hendri Sinaga untuk dimintai keterangan dan beberapa berkas terkait persoalan PJU.

Kasus ini masih didalami Polres Lampung Utara dan menjadi perhatian khusus DPRD soal pembayaran PJU dan setoran pajak penerangan jalan (PPJ).

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar