Pria berinisial S, 42 tahun, ditangkap polisi di rumahnya berdasarkan laporan istrinya, Rabu 11 Juni 2025. Pelaku disangka merudapaksa putrinya sejak Juli 2024 hingga 2025 dengan modus bujuk rayu.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 21 Juni 2025, menyampaikan penangkapan tersangka S karena kekerasan seksual berulang-ulang hingga hamil tujuh bulan. Pelaku tega menggagahi korban dengan dalih jarang mendapatkan nafkah batin.
Dalam pemeriksaan polisi, S mengakui perbuatannya sebanyak 10 kali tanpa diketahui istrinya. Meski sudah mengandung, ayah tiri ini tetap memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.
Pelaku menjalani penahanan di Rutan Polresta Bandarlampung. Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi. Ia dirjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
0 comments:
Posting Komentar