Polsek Tanjungsenang meringkus dua maling berinisial AA dan RF, warga Rajabasa, Bandarlampung, serta penadah berinisial U atas dugaan pencurian motor di teras rumah warga Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Sabtu 7 Juni 2025.
Dua pelaku utama, AA dan RF, masing-masing berperan sebagai eksekutor dan joki. Mereka menggasak motor Honda Beat putih terparkir di rumah korban ketika suasana sepi pada Sabtu petang. Polisi menemukan barang bukti sepeda motor korban beserta dua handphone.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 21 Juni 2025, menjelaskan pengungkapan pencurian motor Beat bermula dari kecurigaan terhadap penadah berinisial U yang menjual motor curian lewat media sosial.
Polisi menyamar sebagai pembeli motor Beat untuk menangkap penadah. Pengembangan kasus ini berhasil meringkus dua pelaku utama yaitu AA dan RF. Komplotan ini mengincar motor dengan modus hunting di perumahan atau parkiran. Motor curian dijual kepada penadah seharga Rp3 juta.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar