Pacar Mahasiswi Aborsi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BANDARLAMPUNG (21/6/2025) – Bayi aborsi mahasiswi Bandarlampung ditemukan tewas di Sungai Sekampung dekat lokasi pembuangan Jembatan Tegineneng, Pesawaran, Sabtu siang 21 Juni 2025. Penemuan ini berselang sehari setelah pacar mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka.


Tim Polsek Kedaton bersama Inafis Polresta Bandarlampung menemukan jasad bayi menyangkut di tumpukan sampah bendungan. Bayi ini berjenis kelamin perempuan. Petugas mengevakuasi jasad ke Rumah Sakit Bhayangkara utuk di autopsi.

SL meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat karena aborsi tersebut. Jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara bayinya lahir masih hidup tetapi dibuang oleh pacarnya di Jembatan Tegineneng, Pesawaran.

Mahasiswi berinisial SL, 20 tahun, warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan, tewas mengenaskan dengan kondisi pendarahan hebat. Kejadian ini pertama kali diketahui pemilik rumah kos, Purwadi, setelah mendengar suara tangisan dan teriakan dari lantai atas.

Purwadi bersama istri bergegas naik ke kamar kos di lantai atas tetapi hanya menemukan dua teman SL. Mereka mengatakan mahasiswi itu sudah dibawa ke rumah sakit oleh dua orang, salah satunya pacar korban.

Awalnya SL dibawa ke klinik tetapi dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tak lama kemudian SL dikabarkan meninggal dunia sehingga pemilik kos langsung lapor RT dan ketua lingkungan hingga dilanjutkan ke Polsek Kedaton.

Kapolresta Bandarlampung menyatakan pacar mahasiswi aborsi berinisial FDS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembiaran terhadap korban hingga meninggal dunia dan kekerasan terhadap anak di bawah umur mengakibatkan kematian.

Tersangka masih diperiksa Polsek Kedaton. Ia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang pembiaran terhadap seseorang yang sedang dalam kondisi sengsara. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar