Empat petugas Bea Cukai Bandarlampung mengenakan rompi dan berkendara mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 2930 KKS. Mereka mendatangi beberapa warung dan toko rokok.
Petugas menggeledah warung dan toko terduga menjual atau menyimpan rokok ilegal tetapi enggan direkam dengan dalih khawatir diberitakan negatif. Begitu juga pemilik warung rokok tidak bersedia direkam ketika diwawancarai.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Bandarlampung Heri mengakui razia rokok ilegal di Lampung Utara selama beberapa hari. Razia bertajuk gempur rokok ilegal ini dalam rangka memberantas peredaran rokok tanpa cukai.
Kedatangan Bea Cukai membawa surat tugas dan tanda pengenal resmi. Namun, razia rokok ilegal ini tidak melibatkan kepolisian maupun kejaksaan.
Sementara pemilik warung berinisal NO mengaku rugi karena beberapa bungkus rokoknya disita. Ia balik menantang petugas Bea Cukai menutup pabrik rokoknya daripada mengoperasi warung. Apalagi keuntungan rokok eceran ini tidak seberapa.
Warung menjual rokok ilegal sesuai dengan minat konsumen atau pembeli. Harga rokok tanpa cukai itu memang lebih murah. Meski diminta berhenti, pemilik warung tetap jualan jika warung atau toko lain juga menjajakan rokok tersebut. Jualan tetap jalan kecuali pabriknya ditutup.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar