Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Washono, Senin, 2 Juni 2025, menyebut Xin Li, pria berusia 31 tahun itu, masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
WNA Asal Cina tersebut berkenalan dengan sang gadis lewat media sosial pada akhir Tahun 2024.
Entah “ngebet” atau memiliki maksud lain, pria berusia 31 tahun itu terbang dari negaranya ke Indonesia untuk menemui wanita masih di bawah umur itu.
Washono menyebut dari segi keimigrasian, WNA asal Cina itu menyalahi peraturan masuk ke Indonesia, dan sanksinya hanya deportasi. Namun ia tidak menutup kemungkinan pria itu juga menyalahi aturan hukum lain.
Kantor Imigrasi Bandarlampung, hingga Selasa, 3 Juni 2026, masih menunggu bukti pidana dari Kepolisian, sebelum mendeportasinya ke negeri asalnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar