Buronan berinisial KM alias Alim, 42 tahun, tidak berkutik begitu didatangi tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kasi Intel Kejari Lampung Timur Muhammad Rony mengatakan penangkapan KM tanpa hambatan karena buronan itu tidak melawan. Tersangka menjadi buronan selama lebih setahun sejak 17 Mei 2024.
KM disangka korupsi pembangunan mess guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek Rp2,2 miliar. Pelaku diduga melakukan penggelembungan anggaran, pengadaan fiktif, dan pengaturan pemenang tender.
Pria kelahiran Sukadana itu ditahan di Rutan Wayhui Bandarlampung dengan pertimbangan tersangka berpotensi kembali kabur, menghilangkan atau merusak barang bukti serta berpeluang mengulangi tindak pidana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
MUHAMMAD FARID






0 comments:
Posting Komentar