Merik Havit menilai tidak ada pencapaian kinerja signifikan selama Eva Yusnelita menjabat. Padahal, sekolah tersebut menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) terbesar di wilayah itu. Dengan jumlah siswa yang besar dan dana BOS melimpah, kepala sekolah enggan sekadar memperbaiki kusen pintu dan jendela.
Rekomendasi pencopotan jabatan tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD. Menurut Merik, selain gagal mengoptimalkan dana BOS, kepala SMPN 1 Natar juga tinggal di Bandarlampung sehingga menyulitkan koordinasi dengan DPRD saat kunjungan kerja.
Menanggapi desakan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan M. Darmawan menjelaskan pergantian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara instan. Proses tersebut harus mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan serta data pokok pendidikan (Dapodik).
Pergantian jabatan kepala sekolah harus sesuai prosedur dan klasifikasi yang tertera di Dapodik. Banyak jabatan kepala sekolah yang masih dipegang pelaksana tugas karena datanya belum bisa dibuka. Meski demikian, Darmawan telah menyiapkan solusi untuk mengatasi persoalan daya tampung di SMPN 1 Natar.
GELLY ANTHONIYOS






0 comments:
Posting Komentar