Kamis, 24 Juli 2025

Dua Kaki Ditembak, Pembunuh Bocah Tulangbawang Tertangkap

MENGGALA (24/7/2025) – Pelarian terduga pembunuh dan pelaku kekerasan seksual terhadap bocah perempuan Tulangbawang berakhir di perkebunan tebu Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Rabu siang 23 Juli 2025 pukul 11.00 WIB. Pelaku ditembak kedua kakinya karena melawan polisi dengan senjata tajam.

Buruh harian kebun tebu berinisial M alias H alias Y, asal Kampung Gayabaru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, digelandang ke Polres Tulangbawang dengan kondisi dua kaki tertembak.

Pria berusia 42 tahun ini menjadi buronan polisi selama sebulan karena kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual bocah perempuan RAZ di mess karyawan pabrik gula PT Indo Lampung Perkasa di Desa Gedungmeneng, Tulangbawang, Minggu 22 Juni 2025.

Bocah perempuan berinisial RAZ ditemukan tewas di mess karyawan pabrik gula PT Indo Lampung Perkas. Jasadnya terbujur kaku dengan kondisi tanpa busana dan tubuhnya luka-luka mengindikasikan tindak kekerasan. Mulut mengeluarkan busa dan bagian vitalnya berdarah. Ia diduga sebagai korban pembunuhan dan kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Noviarif Kurniawan mengatakan polisi mendapat informasi keberadaan buronanM alias H dari laporan warga ke layanan respons cepat Kapolres Tulangbawang. Pengirim pesan mengenali wajah buronan itu dan menginformasikan keberadaannya di perkebunan tebu PT Silva, Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

AKP Noviarif Kurniawan memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang bersama Jatanras Polda Lampung menangkap tersangka. Tim gabungan menemukan pelaku sedang menanam tebu.

Menyadari kedatangan polisi, M alias H berusaha melarikan diri dan balik menyerang menggunakan parang. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan mengenai kedua kaki. Buronan itu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum pemeriksaan di Polres Tulangbawang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam pidana mati, seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">