Para pelaku berinisial BA, HM, AD dan HN menjalani pemeriksaan dengan jalan trerpincang-pincang akibat kakinya tertembus peluru. Kawanan maling ini ditangkap satu-persatu di tempat persembunyiannya pada waktu dini hari.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay merilis penangkapan empat tersangka maling motor, Selasa 15 Juli 2025. Komplotan ini mengakui pencurian kendaraan roda dua di sembilan TKP wilayah hukum Polsek Kedaton, Kemiling, dan Sukarame.
Empat tersangka terbagi dua kelompok yaitu kelompok pertama berjumlah lima orang masing-masing BA, HM, dan AD serta dua buronan. Sementara kelompok kedua berinisial HN bersama seorang buronan.
Kawanan maling asal Desa Bungkuk dan Kelurahan Gunungraya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, ini diringkus bersama barang bukti lima motor masing-masing tiga hasil curian dan dua motor milik pelaku. Para tersangka biasa beraksi dengan cara hunting dan berboncengan.
Salah satu TKP berada di wilayah Polsekta Sukarame. Kawanan ini menggasak dua motor sekaligus di satu kos-kosan. Sementara motor lainnya digasak dari perumahan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar