Selasa, 29 Juli 2025

Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Korupsi Miliaran

GUNUNGSUGIH (29/7/2025) – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan ketua dan bendahara KONI Lampung Tengah sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,14 miliar.

Ketua KONI Lampung Tengah berinisial DW dan Bendahara ES diborgol setelah menjalani pemeriksaan kejaksaan. Kasi Pidsus  Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Median Suwardi menyampaikan penetapan tersangka berdasarkan penemuan dua alat bukti.

Dua tersangka diduga korupsi dalam pencairan dana hibah tahun anggaran 2022 untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar dari total dana hibah Rp5,8 miliar. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif.

Meski begitu DW dan ES bersikukuh penggunaan dana sudah sesuai aturan. Dugaan korupsi ini akan dibuktikan di pengadilan. Kejaksaan masih mengembangkan penyidikan guna mencari bukti baru. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan.

Kasi Intel Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan langkah penetapan tersangka korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Proses penyidikan dipastikan berjalan objektif dan bertanggung jawab.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">