Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Joni Charter, Selasa 29 Juli 2025, menyampaikan tilang pengendara sepeda motor sebanyak 520 dan kendaraan roda empat 80.
Jenis pelanggaran terbanyak pengendara Motor adalah tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dua orang, serta tidak membawa STNK dan SIM. Sementara pelanggaran pengendara mobil rata-rata tidak mengenakan sabuk pengaman dan tidak membawa STMK dan SIM.
Operasi Patuh Krakatau Polres Lampung Utara tergelar di sejumlah titik rawan pelanggaran antara lain kawasan Tugu Alamsyah Ratu Prawira Negara, Tugu Payan Mas, Pasar Dekon Kotabumi, Pasar Propau, dan Pasar Bukitkemuning.
Jumlah pelanggaran tahun ini meningkat dibandingkan Operasi Patuh Krakatau 2024 sebanyak 518 pelanggaran. Peningkatan tersebut dinilai sebagai indikator masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban lalu-lintas.
Satlantas Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu-lintas. Apalagi saat ini pemerintah tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Surat-surat kendaraan sebaiknya segera dilengkapi.
Polres Lampung Utara menyatakan komitmen penindakan tegas bagi pelanggar lalu-lintas demi menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar