Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Bandarlampung Said Ismail mengatakan kedua WNA asal Pakistan bernama Abdul Rahman dan Husain. Mereka diamankan setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait penggalangan dana oleh dua pria asing.
Hasil pemeriksaan mengungkap kedua warga Pakistan sudah seminggu menggalang dana di Bandarlampung dengan dalih pembiayaan pembangunan masjid. Sejauh ini dana terkumpul baru Rp3 juta dan sudah dikirimkan ke negaranya.
Penggalangan dana itu dengan modus mendatangi masjid-masjid. Mereka masuk Indoensia menggunakan visa kunjungan. Sampai Jakarta awal Juli, Abdul Rahman dan Husain kemudian meminta-minta donasi di Bandarlampung.
Kantor Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait motif dan jaringan mereka. Hasil pemeriksaan belum menemukan adanya pihak lokal sebagai sponsor atau penjamin keberadaan kedua WNA. Mereka akan dikenai saksi deportasi karena telah melanggar ketentuan izin tinggal yaitu menggunakan visa untuk berinvestasi.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar