Rekontruksi tewasnya mahasiswi berinisial SL, 20 tahun, asal Kasui, Waykanan, menunjukkan keterlibatan tersangka FDS yang tidak lain adalah pacar korban. FDS memeragakan 46 adegan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Reka ulang ini disaksikan jaksa dari Kejari Bandarlampung dan 10 saksi, termasuk teman-teman korban dan tersangka. Dalam proses rekonstruksi, peran korban digantikan oleh petugas.
Kanit Reskrim Polsek Kedaton Ipda Fikri Damhuri menjelaskan rekonstruksi mulai dari proses aborsi hingga pembuangan bayi ke sungai. Tersangka berada di kamar kos sejak pagi dan membantu persalinan hingga malam hari. Tersangka sempat menelepon korban sekitar pukul 22.00 WIB untuk memastikan bayi sudah dibuang.
Hasil rekontruksi mengungkap fakta baru. Tersangka dalam pemeriksaan awal mengaku tidak berada di kamar kos. Setelah memeragakan 46 adegan, FDS terbukti membantu proses aborsi, membuang bayi ke sungai di Tegineneng, Pesawaran, dan mengantar korban ke rumah sakit.
Mahasiswi SL diduga meninggal dalam perjalanan dari rumah kos ke rumah sakit. Korban saat itu mengalami pendarahan hebat.
FDS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembiaran terhadap korban hingga meninggal dunia dan kekerasan terhadap anak di bawah umur mengakibatkan kematian. Ia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang pembiaran terhadap seseorang yang sedang dalam kondisi sengsara. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar