Selasa, 22 Juli 2025

Pegawai BRI Pringsewu Tersangka Korupsi Rp17,9 Miliar

BANDARLAMPUNG (22/7/2025) – Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan seorang pegawai wanita BRI Kantor Cabang Pringsewu berinisial CA alias CND sebagai tersangka dugaan korupsi dana nasabah periode 2021-2025 dengan kerugian negara Rp17,9 miliar, Senin malam 21 Juli 2025.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan tersangka berinisial CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung memeriksa 40 saksi dan menemukan dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah.

Tersangka diduga merampok dana dengan beragam modus antara lain penarikan tabungan, deposito, dan giro tanpa sepengetahuan pemilik dana. Pelaku juga melakukan pembelanjaan fiktif melalui mesin EDC hingga pengajuan pinjaman cash collateral fiktif untuk memperkaya diri sendiri.

Penggeledahan penyidik menemukan barang bukti sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu, dengan nilai taksiran Rp450 juta, beberapa unit handphone serta dana investasi di dua restoran dengan taksiran Rp552 juta.‎ Upaya pemulihan kerugian negara sejauh ini baru mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

ARI IRAWAN DAN ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">