Tersangka Ujang Syafrudin alias Uje, 60 tahun, warga Jalan Urip Sumoharjo Gang Kemuning, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, ditangkap tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Polsek Jatiagung di tempat persembunyian Desa Wayhui Jatiagung, Lampung Selatan, Jumat sore 4 Juli 2025.
Pelaku sempat melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan tembakan kaki kanan. Ujang Syafrudin disangka membunuh sopir travel Arika Arwin, 40 tahun, warga Sindang Marga, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara. Jasad korban dibuang di bawah jembatan Jatiagung dan ditemukan warga, Minggu 29 Juni 2025.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu 5 Juli 2025, mengungkap pembunuhan sopir travel Arika Arwin karena motif sakit hati. Pelaku dan korban saling kenal dan mereka ngobrol dalam perjalanan hingga Ujang Syafrudin sakit hati begitu sopir itu mempertanyakan kesanggupan pelaku melayani perempuan mengingat sudah tua.
Tersangka serta merta meminta sopir menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil. Begitu kembali masuk mobil travel, Ujang Syafrudin yang semula duduk di depan bersama sopir kini pindah ke belakang. Ia melihat tali tambah di bawah kursi dan spontan mengambilnya untuk menjerat leher sopir hingga menemui ajal.
Jasad sopir kemudian dipindahkan ke belakang dan pelaku mengambil alih kemudi hingga membuang korban di bawah jembatan Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedungagung, Jatiagung Lampung Selatan.
Ujang Syafrudin membawa kabur mobil travel Toyota Agya warna metalik bernomor polisi BE 1077 JH beserta uang Rp300 ribu dan handphone milik korban.
Tersangka masih diperiksa di Polsek Jatiagung, Lampung Selatan. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar