Kamis, 10 Juli 2025

Pemkab Pesisir Barat Jawab Persoalan Retribusi dan Sampah

KRUI (10/7/2025) – DPRD Pesisir barat menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis 10 Juli 2025.

Sekretaris DPRD Pesisir Barat L Maulana menyampaikan rapat paripurna dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD itu dipimpin Wakil Ketua II Muhammad Amin Basri. Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Irawan Topani, para asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Irawan Topani mengawali penyampaiannya atas pandangan umum Fraksi Nasdem. Perda retribusi daerah telah ditetapkan, namun pelaksanaannya belum optimal. Salah satu upaya menjamin transparansi retribusi daerah dengan pengembangan pembayaran cashless berbasis E-Money.

Sementara perihal sampah di lokasi wisata Labuhan Jukung, Pemkab Pesisir Barat akan berupaya lebih maksimal menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang kebersihan dan keindahan serta Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Barat telah melakukan sosialisasi dan penerbitan surat edaran bupati mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Upaya lainnya yakni mengelola sampah dengan memilah sampah organik dan non organik melalui TPS3R Beguai Jejama,

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">