Selasa, 08 Juli 2025

Rapat Ranperda RPJMD Pesisir Barat Dihadiri Bupati

KRUI (8/7/2025) – DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di ruang rapat paripurna, Selasa 8 Juli 2025.

Rapat dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris DPRD Pesisir Barat L Maulana menyampaikan dalam rapat paripurna Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Mohammad Emir Lil Ardi.

Paripurna hari ini adalah bagian dari proses panjang penetapan peraturan daerah (Perda) tentang RPJMD sebagaimana diamanatkan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

RPJMD ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Pada Pasal 266 Ayat 1 mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan Perda tentang RPJMD akan menyebabkan anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">