Rapat paripurna dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Mohammad Emir Lil Ardi. Sambutan Bupati Dedi Irawan mengungkapkan pelaksanaan APBD Pesisir Barat tahun anggaran 2024 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis Pemkab Pesisir Barat.
Menurut bupati, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
Dedi Irawan menjelaskan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran. Pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
Bupati melanjutkan, kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain- lain pendapatan yang sah.






0 comments:
Posting Komentar