Pencuri berinisial RP, 28 tahun, menjadi buronan polisi setelah menggasak mobil pikap di Desa Talang Bojong, Kotabumi, Lampung Utara, Senin 23 Juni 2025.
Penyelidikan polisi menemukan tempat persembunyian pelaku di Kotabumi Udik. Begitu terkepung, pelaku melawan polisi dengan sabetan pisau garpu. Karena itu petugas terpaksa melumpuhkan pencuri dengan tembakan betis kiri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, Senin 21 Juli 2025, merilis penangkapan tersangka berinisial RP. Pelaku membobol mobil pikap Daihatsu hitam di Desa Talang Bojong menggunakan kunci T.
Mobil keluaran tahun 2013 itu dijual hanya Rp9 juta. RP mendapatkan bagian Rp3 juta dan sisanya diambil anggota komplotannya. Uang itu sudah habis dipakai kebutuhan pribadi dan makan sehari-hari.
RP merupakan residivis kejam. Pemuda 28 tahun ini sudah dua kali masuk penjara karena membunuh paman sendiri pada 2019 dan terlibat kasus pengancaman pada 2023.
Polisi sebelumnya sudah menangkap rekan-rekan RP yaitu FR alias Rosi dan EW alias Romli, pada 26 Juni 2025 di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya. Keduanya juga melawan polisi sehingga dilumpuhkan dengan tembakan.
Polisi menyita barang bukti unit mobil pikap Daihatsu hitam BE 9787 CK, STNK, BPKB, dan sbeilah pisau. Ketika pelaku diperiksa Polres Lampung Utara atas pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar