Terungkapnya kasus ini bermula pemilik toko bernama Sofiyah melaporkan pemerasan atau pengancaman oleh empat orang yang mengaku wartawan. Pelaku meminta uang Rp40 juta atas tudingan toko itu menjual rokok ilegal.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, Senin 21 Juli 2025 menjelaskan kronologi pemerasan dengan korban pemilik toko kelontongan bernama Sofiyah. Empat oknum wartawan menanyakan penjualan rokok ilegal dan mengancam lapor ke Polda Lampung. Ancaman disertai permintaan uang Rp40 juta. Karena takut dan saat itu sendirian, korban memberikan Rp15 juta.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Lampung Utara memanggil empat oknum wartawan dua kali. Namun, mereka tidak hadir dan diam-diam mengembalikan uang hasil pemerasan. Polisi akhirnya menjemput paksa tiga tersangka.
Ketiga oknum wartawan berinsial HSM, MRN, dan A. HSM berasal dari media Streaming DimensiTV, warga Tanjung Harapan. Rekanya MRN mengaku wartawan Elang Hitam, warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan A, media Transtv45, warga Desa Sidomukti, Abung Timur Lampung Utara.
Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp15 juta. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar