PRINGSEWU (13/7/2025) – Kejari Pringsewu menetapkan dua tersangka bimtek aparatur desa Tahun 2024 pada Jumat, 11 Juli 2025. Seorang di antaranya, TH, sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon atau PMP kabupaten tersebut.
Bersama tersangka satu lagi, ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara atau LPPAN Provinsi Lampung , keduanya disangkakan korupsi pada kegiatan Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tour Tahun Anggaran 2024.
Para penyidik di Kejari Pringsewu menyebut ES menawarkan kegiatan Bimtek melalui Sekretaris Dinas PMP. Keduanya, kemudian, memalsukan dokumen biaya transportasi dan akomodasi.
Kegiatan Bimtek dilakukan di Jawa Barat selama 4 hari dari 14 hingga 17 Oktober 2024, dengan memungut tiap peserta 13 juta rupiah, dengan rincian 11 juta untuk LPPAN dan 2 juta untuk uang saku peserta.
Tindak korupsi keduanya terbongkar karena sejumlah Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut, apalagi anggarannya berasal dari APB Desa.
Kedua tersangka mulai ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung mulai 11 Juli 2025, sambil menunggu perkembangan penyidikan, yang diperkirakan merugikan negara sekitar 1 miliar rupiah.
Kejari Pringsewu juga mengaku telah menyita uang setidaknya 835 juta dari aktivitas tersebut.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar