Sidang perdana menghadirkan Lambang Adi Saputra sebagai terdakwa pembunuh adiknya sendiri, Angun Almuazam. Terdakwa dan korban merupakan anak kedua dan ketiga pasangan Suwardi dan Elok Siti Farito.
Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum mengenakan terdakwa Lambang Adi Saputra dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.
Orangtua terdakwa sekaligus korban, Suwardi Wiyono, menghadiri persidangan didampingi penasihat hukum. Ia membuat surat pernyataan tidak menuntut apapun serta meminta proses hukum dihentikan dan terdakwa Lambang Adi Saputra dibebaskan dari segala tuntutan.
Suwardi Wiyono mengungkap pembunuhan anak ketiganya, Angun Almuazam, dengan pelaku anak keduanya, Lambang Adi Saputra di rumah mereka, Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Minggu 30 Maret 2025.
Pembunuhan bermula Lambang Adi Saputra bersama tiga temannya memancing di kolam milik keluarga. Sang adik menegur dengan nada tinggi dan kata-kata kotor agar mereka berpindah mancing ke embung saja. Teguran itu membuat sang kakak tersinggung hingga menghabisi adiknya.






0 comments:
Posting Komentar