Jumat, 08 Agustus 2025

Koki Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Kotabumi

KOTABUMI (8/8/2025) – Seorang koki berusia 34 tahun asal Tiongkok dideportasi Kantor Imigrasi Kotabumi karena pelanggaran izin tinggal. Ia mengaku bekerja sebagai juru masak selama sebulan terakhir.

Kepala Imigrasi Kotabumi Moch Andri Budiman, Jumat 8 Agustus 2025, mengungkap keberadaan warga Tiongkok berdasarkan informasi masyarakat. Warga asing tersebut bekerja di sebuah perusahaan pengolahan pinang di Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, lebih sebulan lalu.

Tim Waskat Inteldakim Imigrasi Kotabumi mendatangi pria Tiongkok bernama Chen Zhichao itu dan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, Senin 4 Agustus 2025. Ia diduga melanggar izin tinggal sehingga diminta datang ke Kantor Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menemukan warga Tiongkok tersebut masuk Lampung Utara menggunakan visa on arrival atau visa kunjungan seperti wisata, bisnis, transit, dan pengobatan. Namun, visa itu disalahgunakan untuk bekerja sebagai juru masak.

Atas pelanggaran visa kunjungan, Chen Zhichao dideportasi ke negara asalnya, Kamis 7 Agustus 2025. Petugas mengawal kepulangannya melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Moch Andri Budiman menyatakan dukungan terhadap semua investor asing di Lampung Utara.  Namun, para pelaku usaha diimbau selalu mematuhi aturan keimigrasian demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan tertib.

Kantor Imigrasi selalu memberikan sosialisasi dan edukasi ke semua sektor usaha seperti perusahaan dan perhotelan terkait izin tinggal warga negara asing.

Penindakan terhadap warga negara asing diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus penegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">