Pria berinisial JM, 46 tahun, maling motor dengan pura-pura bertamu ke rumah teman bernama Tukiman, 47 tahun, Selasa 3 Juni 2025 pukul 21.00 WIB. Pelaku rupanya mengincar sepeda motor Revo hitam dengan plat nomor polisi BE 7212 UA.
Mereka berbincang sejenak hingga JM pamit keluar rumah hendak menelefon. Pelaku rupanya membawa kabur motor Tukiman yang terparkir di samping rumah. Kendaraan itu mudah saja dibawa kabur karena kunci masih menancap.
Pelacakan unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pringsewu sempat mengalami kesulitan karena JM berpindah-pindah tempat persembunyian selama sebulan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johanes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat 8 Agustus 2025, mengungkap maling motor ini akhirnya tertangkap di rumahnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka tega menggasak motor teman sendiri karena terlilit banyak utang. Motor curian digadaikan dan uangnya buat mencicil utang serta beli handphone, belanja lemari, dan makan sehari-hari.
Barang bukti motor curian sudah diamankan polisi. Tersangka menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan penyesalan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar