Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah Median Suwardi, Kamis 7 Agustus 2025, menyampaikan penetapan tersangka baru berdasarkan dua alat bukti sah dan keterangan saksi. SB diduga turut serta memanipulasi surat pertanggungjawaban dana hibah KONI dan dana hibah Porprov Lampung.
Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 menjadi tiga orang yaitu Ketua KONI berinisial DW, Bendahara ES, dan Ketua PSSI SB. Ketiga tersangka sudah ditahan guna proses penyidikan.
DW dan ES berperan vital dalam pencairan dana hibah untuk dana pembinaan dan dana pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Keduanya diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Para tersangka diduga menilap uang Rp1,1 miliar dari total dana hibah KONI dan dana hibah Porprov Lampung sebesar Rp5,8 miliar. Pengelolaan dana hibah tersebut tidak sesuai peruntukan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SB menjalani pemeriksaan lebih empat jam bersama lima saksi lainnya termasuk Sekretaris KONI Lampung Tengah Sukistoro. Pemeriksaan SB didampingi tim penasihat hukum Agung Edi Handoko, Amran, Edi Dwi Nugroho, dan Yudo Himawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfadera menyatakan kejaksaan bertindak profesional dan tidak menolerir intervensi apapun dalam proses penegakan hukum. Semua pihak diimbau kooperatif dan jangan coba-coba mengganggu proses hukum tersebut. Kejaksaan berkomitmen mencegah dan menindak korupsi demi mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
MANSYUR






0 comments:
Posting Komentar